Jumat, 17 Agustus 2018

Sebutkan Dasar Hukum Asuransi?

sebutkan dasar hukum asuransi?

1.) kuh perdata 6
-> pasal 1320 juga 1774 kuh perdata

2.) kitab uu dagang

3.) uu no. 2 tahun 1992 tentang perasuransian
-> Pengaturan umum ; buku i bab bab IX pasal 146 - 286 kuhd
-> Pengaturan khusus ; buku i bab X pasal 287 - 308 dan buku ii bab IX dan bab X pasal 592 - 690 kuhd

sekian...semoga bermanfaat

dasar dasar hukum asuransi

undang-undang yang mengatur asuransi sebagai sebuah bisnis untuk pertama kalinya lahir pada tahun 1992 dengan disahkannya UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. Sebelum lahirnya UU Nomor 2 Tahun 1992, asuransi sebagai bisnis diatur melalui berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Kepres) berserta peraturan di bawahnya. Untuk membedakan pengaturan asuransi sebagai sebuah bisnis dari pengaturan asuransi sebagai sebuah perjanjian, selanjutnya, UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian akan disebut UU Bisnis Asuransi.

UU Bisnis Asuransi mengatur asuransi sebagai sebuah bisnis dengan membuat aturan mengenai perizinan, pengelolaaan dan peranan pemeritah dalam pembinaan dan pengawasan usaha perasuransian, Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 UU Bisnis Asuransi, Undang-undang ini menggantikan Ordonnantie op het Levensverzekering bedrijf  (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 101) yang dinyatakan tidak berlaku lagi sejak disahkannya undang-undang tersebut. Pelaksanaan UU Bisnis Asuransi diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 (selanjutnya disebut PP Nomor 73 Tahun1992). Sebagaimana  dicantumkan  dalam  Pasal 46 PP Nomor 73 Tahun 1992 tersebut, dengan  ditetapkannya  Peraturan  Pemerintah  ini,  KepPres Nomor 40 Tahun 1988 tentang Usaha Di Bidang Asuransi Kerugian dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada tahun 1999, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (selanjutnya disebut PP Nomor 63 Tahun 1999) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 yang menggantikan sebagian ketentuan  PP Nomor 73 Tahun 1992. Perubahan kedua diberlakukan melalui PP Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992. Terakhir, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 81 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992. Masing-masing Peraturan Pemerintah tersebut di atas diikuti berbagai KepMen Keuangan (selanjutnya disebut Kepmen) dan PerMen Keuangan (selanjutnya disebut PerMen) dan berbagai keputusan di bawahnya yang semuanya menjadi peraturan pelaksanaan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan bisnis asuransi Indonesia.

Apa manfaat asuransi dalam aspek sosial dan aspek hukum?

Jawaban:

dalam aspek sosial dan hukum

Penjelasan:

kalo dalam aspek sosial kita bisa mengurangi beban yg kepada org yg di tanggung kan dan bisa membantu nya

kalo dalam aspek hukum asuransi itu resmi jadi tidak ada permasalahan jika memakai asuransi

semoga membantu

dasar hukum perusahaan asuransi

kekeluargaan dan gotong royong,,,mungkin

apa dasar hukum asuransi

dasar hukum asuransi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar